August 11, 2012

Tips sidang dan proses penilangan

kebanyakan orang sering menghindari polisi lalulintas karena takut ditilang atau tidak ada uang untuk berdamai dengan polisi, nahh jika andan terlanjur kena tilang dan harus sidang ke kantor polisi, jagan risau. saya sudah ada tips mempercepat sidang anda:










Tips:
1. Datang pagi sebelum jam 9, langsung ambil nomer urut (ada jg yang kumpulin surat tilang)
2. Duduk manis di dalam ruang sidang, tunggu hakim datang (Kalo agan kesiangan biasanya da banyak yg sidang)
3. Begitu di panggil langsung maju ke depan, di tanya pelanggaran dan di kasih tau denda atas pelanggaran agan
3. Untuk 1 (satu) pelanggaran motor kena biaya denda Rp. 20.000 (tergantung wilayah. Rata-rata antara Rp. 15.000- Rp. 20.000)
Untuk 1 (satu) pelanggaran mobil kena biaya denda Rp. 30.000 (tergantung wilayah juga)
Untuk 2 (dua) pelanggaran (cth : ngak punya SIM dan melanggar rambu)
kena denda Rp. 50.000
Untuk denda di atas, semua kena biaya perkara sebesar Rp. 600 (Ini jg tergantung wilayah,umumnya Rp 1.000
4. Agan keluar sidang... Tinggal tunggu dipanggil, terus bayar denda di loket. Ambil bukti perkara (SIM ato STNK)

sudah beres...
Trik Ketika Proses Tilang
Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya.

Saya saran kan untuk Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum













Kalau ditilang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.
1. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
* Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
* Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat
2. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
* Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
* Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda.

alternatif untuk menyelesaikan melalui calo tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:

1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, - 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang ditilang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.

2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo . Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas.
Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya..yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.

3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda . Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja.cepat kok selesainya".

4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang.
Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan
memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu

5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,-
JANGAN PERCAYA!!!!!
1. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
2. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
3. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.

6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat

7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.

Tidak Menghadiri Sidang
1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya INABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.

2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian,dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.

3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.

4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 25.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.

5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja

 tips yang lebih aman dan mudah :
 Gunakan perleng kapan berkendara dengan lengkap dan patuhi peraturan lalulintas yang ada . Di jamin anda tidak akan kena tilang

No comments:

Post a Comment

Sinar Jagad Copyright © 2011 | Template created by O Pregador | Powered by Blogger